- Paspor, perlu paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan ke Arab Saudi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah, bagi pasangan suami istri
- Akta lahir, untuk anak di bawah 17 tahun
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4x6 cm
- Formulir pendaftaran visa umroh yang telah diisi lengkap
- Bukti pembayaran biaya visa umroh
- Surat mahram, bagi jamaah perempuan yang berusia di bawah 45 tahun
- Kartu kuning, bukti vaksinasi meningitis
- Bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi
- Bukti pemesanan hotel di Arab Saudi
- Asuransi kesehatan.
- Details
- Written by: Joomla
Media sosial kembali diramaikan kabar tak benar. Kali ini, rumor yang menyebut Arab Saudi melarang jamaah Haji 2026 mengambil foto dan video di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Klaim tersebut dipastikan hoaks setelah dicek ke berbagai kanal resmi yang biasa merilis informasi seputar penyelenggaraan haji.
Unggahan menyesatkan itu menyebar cepat lewat akun-akun yang tidak terverifikasi. Narasinya menyebut pemerintah Saudi menerapkan aturan baru demi menghindari kepadatan dan gangguan jamaah selama ibadah. Namun, tidak ada satu pun sumber resmi yang pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.
Tidak Ada Larangan Baru dari Otoritas Haji Saudi
Sampai saat ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi maupun lembaga terkait lainnya tidak merilis aturan tentang pelarangan total fotografi selama haji 2026. Dilansir dari The Islamic Information yang turut mengonfirmasi berbagai sumber kredibel, tidak ada kebijakan baru yang melarang swafoto, foto, atau video di Dua Masjid Suci.
Yang tetap berlaku hanyalah pedoman etika umum—aturan lama yang meminta jamaah tetap menghormati sekitar, tidak mengganggu alur ibadah, dan mengutamakan ketertiban. Pedoman itu berlaku sepanjang tahun, baik di musim haji maupun Ramadan.
Hoaks Musiman yang Sering Muncul
Otoritas mengingatkan bahwa isu serupa kerap bermunculan menjelang periode haji. Pola penyebarannya sama: berawal dari unggahan pribadi tanpa sumber, kemudian ramai dibagikan hingga disalahpahami sebagai keputusan resmi.
Masyarakat dan calon jamaah diminta untuk selalu mengecek ulang setiap informasi yang beredar, terutama jika terkait peraturan ibadah haji. Kanal resmi pemerintah Saudi menjadi satu-satunya rujukan yang sah.
- Details
- Written by: Joomla
Selain pengaturan disiplin di kawasan masjid, Arab Saudi menetapkan kebijakan baru untuk pelaksanaan Haji 2026: anak-anak di bawah usia 12 tahun resmi dilarang mengikuti ibadah haji. Aturan ini sebelumnya mulai diterapkan pada 2025 dan dilanjutkan karena tingginya risiko yang dihadapi jemaah muda, termasuk suhu ekstrem, jarak tempuh yang panjang, serta beban fisik yang sangat berat.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi pengendalian keramaian dalam salah satu peristiwa ibadah terbesar di dunia. Dengan jumlah jemaah yang terus meningkat, aturan tersebut dinilai membantu menjaga keamanan, mengurangi risiko insiden, dan memastikan bahwa seluruh peserta haji berada dalam kondisi fisik yang memadai.
Seruan ulang larangan berfoto dan penetapan batas usia minimum Haji 2026 menunjukkan bahwa Arab Saudi semakin serius menjaga keselamatan serta kekhusyukan jemaah. Dua kebijakan ini diharapkan membantu menciptakan pengalaman beribadah yang tertib, aman, dan penuh makna. Bagi calon jemaah, mematuhi aturan adalah bagian dari adab berziarah dan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
- Details
- Written by: Joomla
Umroh atau lebih dikenal "haji kecil", dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Untuk menunaikan umroh, diperlukan visa umroh sebagai dokumen izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi umat muslim untuk memasuki negaranya.
Selain menjadi perizinan untuk menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, visa umroh juga memberi kesempatan masyarakat untuk menjelajahi berbagai kota di Arab Saudi. Maka dari itu, sebelum melakukan perjalanan umroh mandiri maupun melalui biro perjalanan perlu memiliki visa umroh.
Lantas, seperti apa pembuatan visa umroh? Mari simak artikel di bawah ini untuk mengetahui pengertian visa umroh lengkap dengan syarat, biaya, dan cara mengurusnya.
Apa itu visa umroh?
Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam dokumen ini memberikan izin bagi warga negara asing untuk memasuki wilayah Arab Saudi untuk melakukan ibadah umroh.
Umroh adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang mirip dengan haji. Namun waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Kecuali pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan puncak ibadah haji.
Merujuk pada laman Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), visa umroh memiliki masa berlaku hingga 90 hari. Selain itu, visa umroh dapat juga digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah atau Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa tersebut.
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan visa umroh, berikut ini daftar persyaratannya.